
(sumbernya disini)
Seorang kawan kantor mbengok-mbengok melihat berita di sebuah warta di net, kembengokan yang kemudian melahirkan nawaitu saya untuk nguprek-nguprek media warta yang dimaksudkan. Ngowoh pun terjadilah. Majalah Tempo edisi 'Rekening Gendut Perwira Polisi' njepat di pasaran hanya dalam beberapa jam setelah dipecungulkan. Majalah yang ludes layaknya kacang goreng garing itu diborong orang-orang tak dikenal, yang menurut beberapa narasumber mempunyai ciri-ciri rambut cepak dan berbaju safari, sejak Senin Subuh atau hanya selang beberapa jam setelah majalah itu mecungul di pasaran. Namun beberapa penjaga kios mengaku majalah-majalah itu diborong oleh polisi berseragam. Sebenarnya kenapa majalah Tempo edisi ini begitu banyak yang ‘diminati’, selain daripada covernya yang unik berwarna biru memperlihatkan karikatur seorang polisi gemuk dengan memegang sebuah tali untuk menuntun 6 celengan babi gendut?
Usut punya usut ternyata bukan hanya covernya yang ‘nyenggol’. Karena isinya pun menghadirkan topik utama yang lumayan sedikit menggelinjangkan bulu roma yaitu 'Rekening Para Jenderal'. Ada 4 pertikel topik utama yang membungkus sang majalah yaitu: ‘Aliran Janggal Rekening Jenderal’, ‘Relasi Mantan Ajudan’, ‘Mereka Bukan Penjahat’, dan ‘Rekening dalam Sorotan’. Goresan tinta pertama berjudul ‘Aliran Janggal Rekening Jenderal’ menguak soal dokumen, yang berisi adanya transaksi keuangan enam penduwur Polri yang dianggap kurang sesuai dengan pangkat dan jabatan mereka, yang beredar di Trunojoyo. Majalah Tempo edisi ini juga menuliskan siapa-siapa para jenderal yang tersangkut dalam daftar tersebut.
Meski habis diborong oleh orang-orang yang tak dikenal
Maka jika Anda adalah seorang yang rela untuk mengeluarkan kocek untuk membeli sebuah majalah diatas kisaran harga normal dan susah ndapetinnya, belilah Majalah Tempo edisi 28 Juni – 04 Juli 2010 ini. Percayalah sesuai warta berita yang ada, dijamin ngowoh…!
1 komentar:
aih.. memang bikin ngowoh.. wakakka
Post a Comment
Bahwa kebebasan berbicara dan berkomen adalah hak setiap warga negara (yang diharapkan kewarasannya), maka diperbolehkan untuk membebaskan segala penulisan aksara dalam wujudan kritik, saran, opini dan segala umak umik yang merupakan ekspresi fakta. Silakan umak umik bebas!